Suara Joglo - Lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya bakal menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kelimanya yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang). Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Mereka disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. Sementara tersangka yang terlibat dari Panpel (panitia pelaksana) dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP.
Sejak beberapa hari lalu menjelang sidang sampai sekarang, terjadi sejumlah peristiwa yang terkait dengan sidang tersebut. Berikut ini 4 peristiwa yang dirangkum joglo.suara.com:
1. Arema dan Bonek dilarang ke Surabaya
Aremania dan Bonek, dua suporter fanatik Arema FC dan Persebaya Surabaya dilarang datang ke lokasi sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Larangan Aremania ke Surabaya ini muncul pertama kali dari Bonek Sidoarjo.
Mereka berkirim surat kepada Polresta setempat agar mencegah Aremania melewati Sidoarjo mengingat kota itu selama ini menjadi basis terbesar kedua pendukung Persebaya alias Bonek. Setelah itu giliran imbauan dari Bonek Surabaya.
Larangan ini kemudian juga diberikan oleh Polrestabes Surabaya. Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, keamanan sidang bakal dikawal ketat oleh personel kepolisian dibantu TNI. Sebagai langkah antisipasi, Aremania dan Bonek dilarang hadir.
2. Media dilarang meliput ke dalam ruang sidang
Sementara itu Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming.
"Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.
Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.
3. Demonstrasi di Malang
Berita Terkait
-
Iwan Bule Akui PSSI Gagal Bangun Training Center Timnas Indonesia di Masa Kepemimpinannya
-
Gagal Jadi Ketua Komite Pemilihan KLB PSSI, Kaesang Pangarep: Maaf Saya Nggak Kepilih, Yaudah Lanjut Honeymoon
-
Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
-
Iwan Bule Lengser, Nasib Shin Tae-yong Kian Gelap, Segera Dipecat?
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Jadwal Pasar Murah di Empat Wilayah Riau, Digelar 13-17 April 2026
-
Comeback yang Mengecewakan? 3 Alasan Mengapa Aksi Justin Bieber di Coachella 2026 Tuai Kritik Tajam
-
5 Rekomendasi Cushion Korea Terbaik untuk Tutup Noda Hitam Tanpa Terlihat Dempul
-
Menelusuri Jejak Pecel dalam Buku Katjang Tjina dalam Kuliner Nusantara
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Ramadhan Sananta Terancam Tergusur di DPMM FC, Posisinya Digantikan?
-
30 Kode Redeem FC Mobile 13 April 2026, Klaim Pemain 116 UEFA Gratis dan Update Bug Terbaru
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan