Suara Joglo - Setelah lama bungkam tak bersuara, Ferry Irawan akhirnya angkat bicara. Ini terjadi saat Ia menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai tersangka hari ini, Senin (16/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Ferry membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh istrinya Venna Melinda dan pengacaranya Hotman Paris beberapa waktu lalu. Mulai dari tuduhan melakukan kekerasan sampai tidak menafkahi selama tiga bulan.
Soal tuduhan 3 bulan tak menafkahi istri misalnya. Ferry Irawan tegas membantahnya. Kepada wartawan, Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," katanya.
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kepada awak media, Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.
Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda. "Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Baca Juga: Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Berita Terkait
-
Sindir Hotma Sitompul soal 3 Kali Kawin Cerai, Hotman Paris: Itu Bukan Fitnah
-
Ferry Irawan Dibela Hotma Sitompul, Hotman Paris Sebut Cocok karena Sama-Sama Sering Cerai
-
7 Potret Jadul Ferry Irawan Saat Jadi Cover Boy, Wajah Tampan Bikin Kepincut Banyak Wanita?
-
Ferry Irawan Cium Kaki Ibunya Venna Melinda: Izinkan Aku Perlakukan Mama seperti Ibuku Sendiri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Fendi, Celine, hingga Valentino Diskon Besar! Semuanya Promo dari BRI
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Duel Klasik Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Paulo Ricardo Tegaskan Mentalitas Pemenang
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Langkah Damai 57 Bhikkhu Menuju Borobudur Warnai Waisak 2026
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM