Suara Joglo - Kalau di Sampang Madura Jawa Timur ( Jatim ) bocah SD menjadi korban kasus pencabulan, di Mojokerto berbeda lagi. Bocah SD menjadi pelaku, sementara korbannya anak TK.
Kasus ini membuat pusing proses penegakan hukum di Mojokerto. Sampai akhirnya penanganannya menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganan dengan UU SPPA ini didorong oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Karena korban dan pelaku juga anak, maka penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat (20/01/2023).
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, katanya, peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2022 hingga 2023.
Setelah menerima laporan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak memberikan perlindungan dan pendampingan dalam pemulihan korban, termasuk pemeriksaan awal psikologis.
"Korban sudah divisum dan didampingi P2TP2A Mojokerto," katanya.
Nahar menambahkan tim UPTD PPA Provinsi Jatim akan menjangkau ke tempat korban dan pelaku pada Jumat.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual dengan tiga pelaku berusia delapan tahun di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Cara Screenshot Laptop Asus, Lenovo, Acer, HP dan Dell yang Super Mudah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Senja dan Cinta yang Berdarah: Ketika Sastra Jadi Cara Melawan Pembungkaman
-
Kisah Nyata Perburuan Duo Kriminal yang Diidolakan: Fokus Utama The Highwaymen di Netflix
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Momentum Idul Adha, BRI Group Salurkan Lebih dari 5.000 Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Mahoni: Lelaki yang Mengajakku Mencuri Jambu dan Berkeliling Naik Sepeda
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan