Suara Joglo - Kalau di Sampang Madura Jawa Timur ( Jatim ) bocah SD menjadi korban kasus pencabulan, di Mojokerto berbeda lagi. Bocah SD menjadi pelaku, sementara korbannya anak TK.
Kasus ini membuat pusing proses penegakan hukum di Mojokerto. Sampai akhirnya penanganannya menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganan dengan UU SPPA ini didorong oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Karena korban dan pelaku juga anak, maka penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat (20/01/2023).
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, katanya, peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2022 hingga 2023.
Setelah menerima laporan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak memberikan perlindungan dan pendampingan dalam pemulihan korban, termasuk pemeriksaan awal psikologis.
"Korban sudah divisum dan didampingi P2TP2A Mojokerto," katanya.
Nahar menambahkan tim UPTD PPA Provinsi Jatim akan menjangkau ke tempat korban dan pelaku pada Jumat.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual dengan tiga pelaku berusia delapan tahun di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Cara Screenshot Laptop Asus, Lenovo, Acer, HP dan Dell yang Super Mudah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
2 Bintang Satria Muda Pamit! IBL All-Star 2026 Jadi Laga Perpisahan
-
Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik
-
Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata
-
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
FIFA Umumkan 170 Perangkat Pertandingan Piala Dunia 2026, Termasuk 6 Wasit Wanita
-
Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas