Suara Joglo - Kasus dugaan pelecehan seksual Kiai Fahmi di Jember Jawa Timur ( Jatim ) berpotensi memunculkan friksi, bahkan eskalasinya bisa menjadi konfli di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember segera turun tangan, menjaga agar kondisi tersebut tidak terjadi. MUI juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember M. Cholily. Menurut Cholily, MUI diminta keterangan sebagai saksi agli terkait syariah-nya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," katanya kemarin.
Menurutnya pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
MUI, kata dia, juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Fahmi terhadap santri-nya.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Cholily dikutip dari ANTARA, Jumat (20/01/2023).
Selain itu, lanjut dia, pihak MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak-anak dan pelapor.
"Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum," tuturnya.
Baca Juga: '2023 Tahun yang Gelap' Kepala BIN Minta Pemimpin Daerah Berhati-hati
Ia menjelaskan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan pesantren khususnya untuk menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di ponpes.
"Perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas-jelas dilarang oleh agama baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekalipun itu adalah santriwatinya," ujarnya.
"Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
HS Rokoknya Wong Sumatera, Haji Suryo Punya Ikatan Emosional dengan Palembang
-
Panen Kritikan, Reizuka Ari Disebut Beri Contoh Buruk Usai Viral Minum Banyak Suplemen Sekaligus
-
NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Media Vietnam Soroti John Herdman, Sebut Ragu dengan Kekuatan Timnas Indonesia di Piala AFF
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan
-
Kisah Tragedi Berdarah di Apartemen Virgil dalam film, They Will Kill You
-
3 Cushion Lokal Anti Luntur yang Bikin Wajah Tetap Glowing Saat Cuaca Panas
-
APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel