/
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Kerap Ngamuk Persoalan Ranjang ([Instagram/@ferryirawanreal])

Suara Joglo - Saat ini tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan sudah ditahan oleh Polda Jatim setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu silam.

Kasus KDRT ini sendiri menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban sama-sama publik figure. Di sisi lain, korban Venna Melinda selain dikenal sebagai artis, Ia juga dikenal sebagai politisi mantan anggota DPR RI.

Terkait status Ferry sendiri, Ia menjalani penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2023 lalu. Sejak saat itu Ia meringkuk di tahanan Polda Jatim.

Fery sendiri sempat mengajukan sejumlah permohonan, mulai dai pertemuan dengan Venna Melinda namun gagal lantaran ditolak korban. Kemudian permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan, salah satunya kesehatan.

Terkait pengajuan penangguhan itu, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih mengkaji hal itu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis (26/01/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Dan juga adanya hasil Labfor Polda Jatim , bahwa darah yang berada di 3 barang bukti sesuai dan identic atau match dengan DNA korban Venna Melinda.

Baca Juga: Elite PKB Bicara soal Kans, Kasih Sinyal NasDem Bakal Gabung Koalisinya Bareng Gerindra?

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Load More