Suara Joglo - Saat ini tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan sudah ditahan oleh Polda Jatim setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu silam.
Kasus KDRT ini sendiri menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban sama-sama publik figure. Di sisi lain, korban Venna Melinda selain dikenal sebagai artis, Ia juga dikenal sebagai politisi mantan anggota DPR RI.
Terkait status Ferry sendiri, Ia menjalani penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2023 lalu. Sejak saat itu Ia meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Fery sendiri sempat mengajukan sejumlah permohonan, mulai dai pertemuan dengan Venna Melinda namun gagal lantaran ditolak korban. Kemudian permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan, salah satunya kesehatan.
Terkait pengajuan penangguhan itu, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih mengkaji hal itu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis (26/01/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Dan juga adanya hasil Labfor Polda Jatim , bahwa darah yang berada di 3 barang bukti sesuai dan identic atau match dengan DNA korban Venna Melinda.
Baca Juga: Elite PKB Bicara soal Kans, Kasih Sinyal NasDem Bakal Gabung Koalisinya Bareng Gerindra?
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Berita Terkait
-
Tak Ada Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Polda Jatim
-
Venna Melinda Kena Karma? Dulu Pernah Perlakukan Mantan Istri Ferry Irawan Seperti Itu: Aku Minta Maaf
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Cengengesan Saat Bercanda Kasus KDRT Dihujat, Netizen: Memalukan!
-
Kasus Venna-Ferry, Hotman Paris: Tak Ada Mediasi, Tak Ada Perdamaian, Akan Cerai Juga
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa