Suara Joglo - Kasus pencabulan terhadap murid sekolahan dasar (SD) kembali terjadi di Jawa Timur ( Jatim ). Aksi para predator anak di dunia pendidikan ini terus-terusan terjadi.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi Pamekasan Madura, kemudian di Kabupaten Malang. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Trenggalek. Guru SD Trenggalek ini mencabuli sejumlah muridnya saat berada di Perpustakaan.
Guru ini berinisial AH (50) yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang siswanya di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu. Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian setempat.
Meskipun begitu, menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, saat ini terduga pelaku pencabulan itu telah diberhentikan atau dinonaktifkan dari tugasnya mengajar.
"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," katanya, Selasa (31/01/2023).
Secara internal, dinas pendidikan juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.
Hasilnya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.
"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ungkap Agus.
Baca Juga: Download Twibbon Satu Abad NU dan Cara Pasang di Foto
Kini, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.
Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.
Pendampingan aspek psikologis itu penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.
"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah seperti yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang guru di Trenggalek dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima orang muridnya di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Saat ini kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Trenggalek.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Rekaman CCTV Sebagai Bukti Kasus Pencabulan Kiai Fahim
-
Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil