Suara Joglo - Kasus pencabulan terhadap murid sekolahan dasar (SD) kembali terjadi di Jawa Timur ( Jatim ). Aksi para predator anak di dunia pendidikan ini terus-terusan terjadi.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi Pamekasan Madura, kemudian di Kabupaten Malang. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Trenggalek. Guru SD Trenggalek ini mencabuli sejumlah muridnya saat berada di Perpustakaan.
Guru ini berinisial AH (50) yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang siswanya di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu. Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian setempat.
Meskipun begitu, menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, saat ini terduga pelaku pencabulan itu telah diberhentikan atau dinonaktifkan dari tugasnya mengajar.
"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," katanya, Selasa (31/01/2023).
Secara internal, dinas pendidikan juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.
Hasilnya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.
"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ungkap Agus.
Baca Juga: Download Twibbon Satu Abad NU dan Cara Pasang di Foto
Kini, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.
Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.
Pendampingan aspek psikologis itu penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.
"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah seperti yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Rekaman CCTV Sebagai Bukti Kasus Pencabulan Kiai Fahim
-
Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap
-
5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir
-
Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim
-
Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?