/
Senin, 13 Februari 2023 | 12:08 WIB
Pengemudi Fortuner merusak mobil orang (Suara.com)

Suara Joglo - Dalam sepakan ini dua insiden arogansi pengemudi Fortuner bikin gaduh jagat media sosial. Sebetulnya bukan kali ini saja peristiwa ini terjadi, namun dua peristiwa ini terjadi dalam tempo waktu berdekatan.

Kedua peristiwa itu juga ramai menjadi sorotan warganet. Kasus pertama terjadi di Rawamangun Jakarta Timur. Sopir Fortuner berpelat dinas Polri 3100-00, berinisial Y, menabrak pengendara motor.
 
"Pengemudi Fortuner bukan polisi, masyarakat umum. Mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur AKP H Ediyono ketika dikonfirmasi di Jakarta kemarin.
 
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Y mengaku mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya. Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan itu sampai saat ini juga masih didalami oleh Propam.
 
"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," kata Ediyono.
 
Mobil Fortuner itu, kata dia, aslinya bernopol B 1236 FJD. Secara aturan, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil. "Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal," ucapnya.
 
Selang empat hari lagi-lagi arogansi melibatkan pengemudi Fortuner. Kali ini terjadi di Jakarta Selatan. Sebuah video Toyota Fortuner hitam menabrak sebuah mobil Honda Brio viral sejak, Minggu 12 Februari 2023.

Peristiwa ini disebut-sebut terjadi dini hari kemarin. Dalam video yang diunggah akun Twitter, terlihat pengemudi mobil fortuner bertindak arogan hingga menabrak mobil Brio kuning di depannya. Si sopir juga nampak turun kemudian merusak Brio pakai parang. 

Sebelum menghantam mobil Brio tersebut, si pengendara Fortuner terekam kamera mengamuk hingga merusak kaca dan menendang pintu mobil Brio. Terakhir, kasus ini telah ditangani Polres Jakarta Selatan.

Kedua pengemudi telah dipertemukan di Polres dan dimediasi oleh polisi. Setelah itu polisi membebaskan keduanya. Namun kali ini giliran Polres Jaksel yang dibully di Twitter.

"Menabrak mobil orang. Datang dan diperiksa di Polres Jaksel. Lalu dia pulang. Sungguh aneh ! Kok bisa seperti itu ?," tulis akun @Sukardi2017.

"PRESISI sekali ya Pak @ListyoSigitP Hukum Hanya berlaku untuk rakyat jelantah. Sopir Fortuner Penabrak Mobil Datang ke Polres Jaksel, Diperiksa Lalu Pulang. Setelah diperiksa, polisi pun memulangkan yang bersangkutan "(GR) Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai," tulis akun @Aryprasetyo85.

"Pagi ini sy kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tdk ditahan. Dijelaskan: Pasal yg dikenakan 406 KUHP dg ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, krnnya penyidik tdk bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel  tetap akan lanjutkan proses hukumnya.  @DivHumas_Polri," tulis akun politisi PPP @arsul_sani.

Sebelumnya, RUDI VALINKA pemilik akun @kurawa juga menulis kalau pengemudi Fortuner itu sebenarnya sudah ditangkap. Hal itu disampaikannya lewat unggahan Twitternya.

Baca Juga: Tingkatkan Motivasi Scholarship Hunters, PMN Adakan Seminar Beasiswa

"Alhamdulillah Pemilik Fortuner Arogan B 2276 SJD sudah diamankan di Mapolres Jaksel ..Sedang dalam proses lidik dan akan diumumkan ke publik secepatnya.. Salut dengan kecepatan respon  jajaran Polres Jaksel ," tulisnya.

Load More