Suara.com - Akhir pekan kemarin, salah satu kabar viral adalah mobil pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur tersenggol raja hutan sehingga cover lampu sein kiri belakang pecah. Mau turun serta minta pertanggungjawaban tidak mungkin, mengingat kejadiannya melibatkan dua ekor singa yang tengah bertikai dan salah satunya tidak sengaja headbutt, membentur Toyota Yaris warna merah pakai kepalanya.
Beberapa topik bahasan adalah kondisi si raja hutan pascakejadian, apakah badannya baik-baik saja. Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.
Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini. Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.
Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.
Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Baca Juga: Viral Dua Singa Bermain-main dan Mobil Terseruduk, Apakah Satwanya Baik-baik Saja?
Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. ....
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bab II Pengecualian, Pasal 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
Berita Terkait
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun