Suara.com - Akhir pekan kemarin, salah satu kabar viral adalah mobil pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur tersenggol raja hutan sehingga cover lampu sein kiri belakang pecah. Mau turun serta minta pertanggungjawaban tidak mungkin, mengingat kejadiannya melibatkan dua ekor singa yang tengah bertikai dan salah satunya tidak sengaja headbutt, membentur Toyota Yaris warna merah pakai kepalanya.
Beberapa topik bahasan adalah kondisi si raja hutan pascakejadian, apakah badannya baik-baik saja. Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.
Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini. Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.
Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.
Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Baca Juga: Viral Dua Singa Bermain-main dan Mobil Terseruduk, Apakah Satwanya Baik-baik Saja?
Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. ....
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bab II Pengecualian, Pasal 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
Berita Terkait
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Fenomena Kasus Bullying Viral: Mengapa Kita Baru Bergerak saat Sudah Telat?
-
Viral! Sepatu Berlumpur Gubernur Aceh Jadi Sorotan Saat Mendampingi Presiden ke Lokasi Bencana
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Nyaris Sama dengan Beat Seken: Segini Banderol Yamaha NMax Bekas plus Konsumsi BBM
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Fitur Premium Yamaha NMAX Turbo yang Relevan dengan Generasi Muda
-
Update Harga Mobil Listrik BYD Desember 2025: Atto 3 Superior Tak Lagi Dijual?
-
Harga Honda BeAT Terbaru Akhir Tahun: Mulai Rp 18 Jutaan, Iritnya Bikin Hati Senang
-
5 Rekomendasi Oli Motor Matic yang Tahan Lama dan Bikin Mesin Awet
-
5 Mobil Imut Rp 60 Jutaan Cocok untuk Ibu-ibu Antar Anak Sekolah
-
Sektor Logistik Tumbuh Pesat, Isuzu Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Komersial di 2025
-
Karimun Kotak Tetap Eksis, Harga Ekonomis Senilai Motor Matic dan Siap Libas Macet
-
Kisah Pemilik Bengkel Disulap Jadi Pembalap Profesional di Sirkuit Mandalika