Suara.com - Akhir pekan kemarin, salah satu kabar viral adalah mobil pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur tersenggol raja hutan sehingga cover lampu sein kiri belakang pecah. Mau turun serta minta pertanggungjawaban tidak mungkin, mengingat kejadiannya melibatkan dua ekor singa yang tengah bertikai dan salah satunya tidak sengaja headbutt, membentur Toyota Yaris warna merah pakai kepalanya.
Beberapa topik bahasan adalah kondisi si raja hutan pascakejadian, apakah badannya baik-baik saja. Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.
Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini. Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.
Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.
Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Baca Juga: Viral Dua Singa Bermain-main dan Mobil Terseruduk, Apakah Satwanya Baik-baik Saja?
Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. ....
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bab II Pengecualian, Pasal 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orangtua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3 ... 1.3.5.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian