/
Rabu, 15 Februari 2023 | 17:19 WIB
ferdy sambo disebut alami serangan jantung ([Tanianews/YouTube])

Setelah sidang putusan hukuman mati, Ferdy Sambo dikabarkan dilarikan ke rumah sakit. Ia disebut terkena serangan jantung, betulkah?

Diketahui mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal yakni vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut hukuman seumur hidup untuk suami Putri Candrawathi tersebut. 

Belakangan beredar informasi Ferdy Sambo dilarikan ke rumah sakit seusai mendengar vonis mati tersebut. 

Kabar itu salah satunya diinformasikan oleh channel YouTueb Tanianews bertajuk Sambo Langsung Terkena Serangan Jantung ! Usai Sidang Vonis Hukuman Mat1.

Benarkah?

Penjelasan

Dalam video yang diunggah oleh channel Tanianews tersebut terdapat thumbnail yang memperlihatkan momen ketika Ferdy Sambo berdiri mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim. Lalu dikolase dengan foto seseorang yang terbaring di rumah sakit beserta kawalan polisi. 

Saat ditinjau lebih lanjut, narator dalam video itu membuka narasi bahwa Ferdy Sambo dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah pembacaan vonis mati terhadapnya. 

Baca Juga: Setahun Sebelum Divonis Mati, Ini Pesan Mengharukan Putri Candrawathi di Ultah Ferdy Sambo: Semoga Panjang Umur

Tapi bila dicermati secara seksama tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai narasi bahwa Ferdy Sambo dilarikan ke rumah sakit. 

Narator justru menjelaskan soal respon ibu dari Brigadir J seusai mendengar vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Hingga video usai, tak ada informasi terkait serangan jantung yang dialami Ferdy Sambo atau rumah sakit yang jadi tempatnya dirawat.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta di atas diperoleh simpulan bahwa informasi yang disampaikan narator tidak lengkap dan tidak jelas. 

Selain itu judul yang tertera pada video tidak mewakili isi dari video yang disuguhkan.

Atas fakta itu, konten tersebut menyesatkan atau disinformasi. 

Load More