Artis Nikita Mirzani membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan yang dilakukan oleh terdakwa di Amerika Serikat.
Yaitu kasus pembunuhan pengantar pizza beranama Salahuddin Jitmoud yang beragama muslim.
Meskipun ayah Korban Abdul-Munim Sombat Jitmoud memberi maaf kepada Trey Alexander Relford, pria yang terlibat dalam pembunuhan anaknya, hukuman berat tetap menimpa sang pelaku.
Tre Alexander Relford pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dipenjara selama 31 tahun.
Salahuddin Jitmoud sedang mengantarkan pizza ke kompleks apartemen Lexington, Kentucky, ketika ia ditikam dan dirampok. Peristiwa yang menimpa pemuda berusia 22 tahun itu terjadi pada April 2015.
Nikita Mirzani pun membandingkan hukuman Bharade E atau Richard Eliezer dengan Alexander Relford yang sama-sama terlibat langsung melakukan pembunuhan.
"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya. Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah. Walapun dia yg membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati," tulis Nikita Mirzani di akun Instagramnya yang dikutip pada Minggu (19/2//2023).
Nikita Mirzani pun mengungkapkan keputusan Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa tidak adil.
"Ga adil buat yg di suruh nembak ga mau tetep di hukum berat. Gimana menurut Netizen? Klo yg udh pinter ga udh comment yang jujur aja yg komen," tulis Nikita.
Baca Juga: Jadi Sumber Pemasukan, Kaesang Pangarep Malah Bocorkan Resep Pisang Goreng Mereknya Sendiri
"Jadi menurut saya orang yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini," tulis Nikita.
Semua keputusan para pengadil di pembunugan Brigadir J menurutnya terpengaruh dengan netizen.
"Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan smp ke hakim & jaksa ikut terbuai. Maapin klo salah yah nama nya jg org bodoh plus miskin lg berpendapat. Kalian aja gpp berpendapat masa saya ga boyeh," tulisnya.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman ringan. Vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1,6 tahun.
Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%