/
Selasa, 21 Februari 2023 | 14:15 WIB
Hilmi Firdausi (Twitter Hilmi Firdausi)

Aksi pembubaran sebuah ibadah yang digelar umat kristiani mendapatkan respon dari berbagai pihak. Termasuk pendakwah kondang Hilmi Firdausi

Ia mengecam aksi tersebut, meskipun gedung yang menjadi tempat ibadah belum berizin. 

"Saya tdk tau penyebab pelarangan ibadat di Gereja Lampung. Namun jk gereja tsb telah resmi & mendpt izin peribadatan, pelarangan & intimidasi tidak dibenarkan," tulis Hilmi Firdausi dikutip dari Twitter pada Selasa (21/2/2023). 

"Saya mengecam hal tsb, sama juga dengan mengecam ketika ada pembubaran pengajian. Mari kita jaga kerukunan & toleransi di NKRI,"  tulisnya. 

Diketahui seorang oknum ketua RT setempat membubarkan sebuah ibadah yang diselenggarakan oleh umat Kristiani jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja tersebut diunggah ke media sosial dan sontak mendulang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, terutama umat Kristiani.

Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.

Ketua RT berdalih tidak ada izin gedung

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang memiliki keterlibatan aksi pembubaran tersebut mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung, sebagaimana yang ia bagikan kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Heboh, Dokter Richard Lee Senggol Skincare Etiket Biru 'B' yang Dijual Bebas

Menurut pengakuan Wawan, ia sempat menyurati pendeta gereja tersebut yang salah satu isi poinnya adalah tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Adapun kala ia melakukan aksinya, Wawan sempat melompati pagar lantaran tidak dibukakan oleh pihak gereja.

Load More