Suara.com - Video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) sempat viral di media sosial. Pembubaran itu dilakukan karena alasan izin.
Namun kabar terbaru menyebut masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Simak kronologi pembubaran jemaat gereja di Lampung oleh ketua RT yang berakhir damai berikut ini.
Kronologi pembubaran jemaat Gereja
Dalam sebuah video viral, seorang ketua RT yang diketahui bernama Wawan Kurniawan membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Beberapa warga nekat menerobos masuk dalam gereja saat prosesi ibadah sedang berlangsung. Mereka melompati pagar dan langsung masuk ruang utama gedung gereja.
Wawan sempat berteriak untuk membubarkan ibadah para jemaat gereja tersebut. Bahkan Wawan disebut sempat mengeluarkan kata kasar pada pemuka agama.
"Semua (jemaat) pada takut. (Mereka) panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran. Sempat terjadi aksi saling dorong mendorong, saling ribut di antara kedua belah pihak," kata Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing.
Gereja belum kantongi izin?
Menurut Parlin pembubaran itu dilakukan karena alasan izin. Padahal gereja tersebut sudah membuat izin sejak tahun 2014. Bahkan pada tahun 2016 lalu gereja sempat disegel oleh Ketua RT dengan dipaku pintu depan sehingga tidak dipakai selama 5 tahun.
Baca Juga: Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam
Parlin mengatakan pihaknya mencoba kembali beribadah karena mendengar pidato Presiden Jokowi di depan para kepala daerah yang menegaskan beribadah adalah hak setiap warga negara.
Alasan Ketua RT bubarkan jemaat Gereja
Ketua RT Wawan mengungkap alasan pembubaran jemaat gereja itu dilakukan karena belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah.
Ia menyebut dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar gedung itu digunakan untuk tempat tinggal, bukan tempat ibadah. Hal itu membuatnya memutuskan untuk membubarkan ibadah di minggu ketiga.
Wawan mengaku terpaksa melompat pagar agar bisa masuk gereja. Pasalnya pihak gereja enggan membuka pagar untuk Wawan.
Diselesaikan dengan dialog damai
Berita Terkait
-
Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam
-
Pertama Kali ke Lampung, Nikita Willy Boyong Issa ke Kampung Halaman Indra Priawan
-
Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Hanya Gelitikan Politik Jelang Pemilu?
-
Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara
-
Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka