Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus suap penerbitan IMB dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan hakim terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan secara umum bahwa vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti.
"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti.
"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.
Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Ketika Aktor Asing Bermain di Narasi "Antek Asing"
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya