Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menerapkan peraturan daerah (Perda) soal kepemilikan mobil pribadi. Yang tidak punya garasi pastinya akan mengalami masalah.
Namun demikian, Netizen pun juga memberikan usulan ke Gibran. Yaitu membatasi penjualan kendaraan.
"Perdanya juga harus ditambahin buat dealer dan leasingnya. Kalau ada yg beli mobil gak punya garasi ya decline saja. Kalau disetujui, leasing dan dealernya denda juga," tulis akun Twitter @_bantal_guling_ dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Gibran pun membalas cuitan netizen itu. Ia seakan mengiyakan usulan warganet tersebut.
"Ya pak," tulis Gibran.
Diketahui, Pemerintah Kota Surakarta, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (1//3/2023).
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.
"Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend