Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah melangsungkan pertemuan pada Rabu () malam.
“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dan Ketua Umum PKB telah berlangsung pada tanggal 1 (Maret) hari Rabu jam 19.00 WIB,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanyakan pembahasan apa yang digulirkan dalam pertemuan kedua ketua umum partai itu, Dasco hanya menjawabnya sebatas komunikasi belaka. “Ya, itu tadi komunikasi saja,” imbuhnya.
Menurut dia, pertemuan antara Prabowo dengan Muhaimin tersebut merupakan pertemuan biasa sesama rekan koalisi.
“Karena kita sudah memang ada kontrak politik, tentunya pertemuan itu bukan pertemuan yang luar biasa,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dan PKB ke depannya akan dilakukan secara berkala.
“Tetapi pertemuan-pertemuan yang seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda pun mengamini bahwa pertemuan antara Prabowo dengan Muhaimin rencananya akan dilakukan secara berkala.
“Iya direncanakan untuk bertemu berkala,” kata Huda kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: 'Kita Sudah Kontrak Politik' Dasco Bocorkan Pertemuan Prabowo dan Cak Imin pada 1 Maret
Dia menyebut bahwa pertemuan antara kedua ketua umum partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna melahirkan keputusan bersama.
“Pasti banyak hal yang harus dibahas dan diputuskan. Tapi yang tahu semuanya beliau berdua,” katanya pula.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
7 HP Gaming Murah Terbaru di Indonesia Q2 2026: Spek Gahar, Skor AnTuTu hingga 2 Juta
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 12 Jam
-
Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI
-
CFD Palembang Bikin Macet Parah, Rencana Launching Akhirnya Ditunda
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
Review Film Humint: Sinema Spionase Korea yang Brutal dengan Nuansa Noir!
-
Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium
-
Bansos Salah Sasaran? BPS Temukan 11.014 KPM Masuk Kategori Inclusion Error