Suara Joglo - Pasangan suami istri beda agama asal Surabaya, RA dan EDS sekarang bisa bernapas lega. Pernikahan kedua sejoli beda iman: Islam dan Kristen itu tetap disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebelumnya, pernikahan dua anak manusia ini sempat bikin publik gaduh lantaran latar belakang perbedaan agama keduanya. Pasangan ini kemudian mengajukan pengesahan pernikahan ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengesahkannya.
Namun polemik terjadi di tengah masyarakat. Sejumlah warga kemudian menggugat pengesahan tersebut. Empat orang penggugat ini adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Keempatnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama RA dan EDS tersebut. Sidang pun segera digelar untuk memutuskan keabsahan penikahan tersebut.
Hasilnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Kusaeni lantas menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 4 orang tersebut. Hakim Kusaeni saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.
Hal itu berdasarkan SEMA nomer 9 tahun 1976. "Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya salah pihak, seharusnya orang yang melakukan perkawinan (beda agama) yang digugat bukan pengadilannya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (09/03/2023).
Dengan ditolaknya gugatan PMH karena salah pihak tersebut, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materiil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.
Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH tersebut, maka putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS masih sah.
Perlu diketahui, tergugat tunggalnya dalam perkara ini ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
Baca Juga: Kabar Terkini Keberadaan Dosen UII Ahmad Munasir Rafie: Tak Kunjung Pulang ke Yogyakarta
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.
Menurutnya yang harus diingat publik, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," kata Gede.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut. “Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan,” ucapnya.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
Berita Terkait
-
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
-
Adik Vidi Aldiano Diisukan Nikah Beda Agama, Harga Cincin Kawin Jadi Omongan
-
Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi
-
Awkarin Sebut Pernikahan Beda Agama Diizinkan Mazhab Besar Islam Tuai Kontroversi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
-
Thomas Tuchel: Lawan Meksiko Tenang Aja
-
Lelaki Adalah Anak-anak Berbadan Besar: Mengapa Layangan Jadi Alibi Utama Bapak-Bapak?
-
IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Torehkan Rekor Baru! Minions & Monsters Raih Rating 91% di Rotten Tomatoes
-
Fenomena Lucky Charm Saat Nonton Piala Dunia, Mitos atau Efek Psikologis?
-
Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru
-
Sepatu Sekolah Paling Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Pilihan Murah dari Brand Lokal Sesuai Review
-
Komunitas Muslim di Jepang Terus Bertambah: Mengapa Kebutuhan Masjid Kian Mendesak?