Suara Joglo - Pasangan suami istri beda agama asal Surabaya, RA dan EDS sekarang bisa bernapas lega. Pernikahan kedua sejoli beda iman: Islam dan Kristen itu tetap disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebelumnya, pernikahan dua anak manusia ini sempat bikin publik gaduh lantaran latar belakang perbedaan agama keduanya. Pasangan ini kemudian mengajukan pengesahan pernikahan ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengesahkannya.
Namun polemik terjadi di tengah masyarakat. Sejumlah warga kemudian menggugat pengesahan tersebut. Empat orang penggugat ini adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Keempatnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama RA dan EDS tersebut. Sidang pun segera digelar untuk memutuskan keabsahan penikahan tersebut.
Hasilnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Kusaeni lantas menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 4 orang tersebut. Hakim Kusaeni saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.
Hal itu berdasarkan SEMA nomer 9 tahun 1976. "Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya salah pihak, seharusnya orang yang melakukan perkawinan (beda agama) yang digugat bukan pengadilannya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (09/03/2023).
Dengan ditolaknya gugatan PMH karena salah pihak tersebut, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materiil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.
Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH tersebut, maka putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS masih sah.
Perlu diketahui, tergugat tunggalnya dalam perkara ini ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
Baca Juga: Kabar Terkini Keberadaan Dosen UII Ahmad Munasir Rafie: Tak Kunjung Pulang ke Yogyakarta
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.
Menurutnya yang harus diingat publik, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," kata Gede.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut. “Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan,” ucapnya.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujarnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi.
Berita Terkait
-
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
-
Adik Vidi Aldiano Diisukan Nikah Beda Agama, Harga Cincin Kawin Jadi Omongan
-
Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi
-
Awkarin Sebut Pernikahan Beda Agama Diizinkan Mazhab Besar Islam Tuai Kontroversi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kulit Berminyak Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 6 Pilihan Biar Makeup Flawless
-
Bintangi Sitkom Agent 0812, Asri Welas Kewalahan Hadapi Geng Agak Laen
-
Jadi Ibu Tunggal, Asri Welas Tak Batasi Komunikasi Anak dan Mantan Suami
-
Valentine Tanpa Pasangan? Ini 5 Cara Seru Menikmatinya
-
Menu Sahur dan Berbuka Gratis Tersedia! Ini Tiga Masjid Ramah Jamaah di Kota Mataram
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal