Suara Joglo - Nasib artis Amar Zoni bisa dibilang mujur. Dua kali pemain sinetron kelahiran 8 Juli 1993 itu terjerat kasus narkoba dan berstatus tersangka. Namun, dua kali pula Ia masuk rehabilitasi.
Kasus petama menjeratnya pada 2017 silam. Ia ditangkap BNN dengan temuan barang bukti kepemilikan ganja. Pada saat itu, Ammar Zoni tidak ditahan dan hanya menjalani proses rehabilitasi yang diajukan oleh keluarganya.
Lalu tahun ini, 2023, Amar Zoni kembali terseret kasus serupa. Ia ditangkap dengan barang bukti dua klip sabu seberat 1.04 dan 0.1. Kali ini Ia tidak sendirian. Dua tersangka lainnya yakni R (37) dan M (35) juga.
Namun lagi-lagi keluarga mereka mengajukan rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Masa rehabilitasinya hingga enam bulan. Kabar tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
"Jadi, penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan," katanya, Senin (13/03/2023).
Terhitung mulai Senin ini, ketiga tersangka menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.
Ardhy menjelaskan hasil pemeriksaan itu antara lain bahwa ketiganya tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba. "Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi," tambahnya.
Kendati demikian, dia menegaskan Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sembari menunggu proses asesmen rehabilitasi inap.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Baca Juga: Sosok Salamunasir, Kades di Serang yang Disuntik Mantri Sampai Tewas Baru Setahun Menjabat
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp 1 juta.
Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.
Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Direhabilitasi, Ustaz Tile Nikah Lagi
-
Proses Hukum Ammar Zoni Tetap Lanjut, Rehabilitasi Hanya untuk Obati Ketergantungan
-
Penasihat Hukum Teddy Minahasa Kena Semprot Hakim: Sudah Dicatat, Jangan Menggurui
-
Ammar Zoni Nangis saat Minta Maaf ke Irish Bella, Aksinya Dicibir: Aktingnya Kurang Bagus
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati
-
Mawar Tak Jadi Dipetik di Hari Pernikahan
-
The Roundup 5 Hadirkan Line-Up Baru, Bisakah Lanjutkan Dominasi Box Office?
-
Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!
-
Pria di Belawan Sayat Pekerja Pengering Ikan dengan Pisau Lipat, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
-
Adik Bungsu Jihyo TWICE Siap Debut sebagai Idol di Bawah Label Baru HYBE
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Penutupan Alfamart Dikaikan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Karier Aboard Pratama Arhan Ini Berakhir Jika Benar Berlabuh ke Garudayaksa FC