- OJK menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan oleh Direktur Utama BPR SAWA, Sidoarjo, terkait pemberian kredit tidak sesuai prosedur.
- Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka KI beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memasuki tahap penuntutan hukum.
- Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu pada periode 2017 hingga 2019 dengan total plafon kredit mencapai Rp5,835 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus BPR SAWA, OJK, dan tindak pidana perbankan kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap BPR yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga integritas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
"Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Senin (13/7/2026).
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pada 29 Juni 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P.21 sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Baca Juga: Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan antara lain melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur.
Total plafon kredit tersebut mencapai Rp5,835 miliar dan diduga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Agus Firmansyah menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Berita Terkait
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan
-
Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar
-
Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya
-
Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?
-
Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas
-
IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?
-
Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps