Suara Joglo - Sebanyak 21 kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Madura diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap dana hibah DPRD Jatim.
Sebanyak 21 orang ketua Pokmas diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan kemarin, Selasa (14/03/2023). Mereka diduga terkait atau mengetahui dugaan suap dan pengelolaan dana hibah melibatkan anggota dewan Jatim itu.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI Ali Fikri membenarkan bahwa hari ini penyidik KPK memanggil para ketua pokmas untuk diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Ia lantas merinci nama-nama ketua Pokmas yang diperiksa oleh tim penyidik kemarin:
1. Ketua Pokmas Gunung Puncak, Ishaq Maulana Yazid.
2. Ketua Pokmas Istikomah, Ach Sofiq As-Samuji.
3. Ketua Pokmas Jemerut, Supaedeh.
4. Ketua Pokmas Mandala Jaya, Sa’i.
5. Ketua Pokmas Salam Sejahtera, Nafsih.
6. Ketua Pokmas Raja Pati, Jima’ina.
7. Ketua Pokmas Buah Kelapa, Asnari.
8. Ketua Pokmas Anugrah, Mohammad Hadir.
9. Ketua Pokmas Mekar, Chalifur Rohman.
10. Ketua Pokmas Harapan Indah, Hambali.
11. Ketua Pokmas Sekar Bunga, Moh Nuruddin.
12. Ketua Pokmas Satu Hati, Sudahri.
13. Ketua Pokmas Kian Santang, Kaprawi Yadi.
14. Ketua Pokmas Mayang Sari, Sulaya.
15. Ketua Pokmas Melayu, Kardi.
16. Ketua Pokmas Pandawa, Sulam.
17. Ketua Pokmas Sumber Air, Khotijah.
"Ketua Pokmas lainnya yang dipanggil adalah Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur), Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum), M Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk)," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto saat dimintai keterangan perihal pemeriksaan ketua pokmas oleh KPK belum bisa memberikan keterangan secara jelas. "Kurang paham," ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam dugaan kasus suap dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur ini komisi antikorupsi berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DPRD Jatim. Tiga orang berhasil diamankan.
Baca Juga: Tim Gabungan Cari 4 Korban Longsor di Empang Bogor, BPBD: Belum Terlihat Tanda...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Ketiganya kini juga sudah menjalani sidang perdana dalam kasus itu.
Pasca-penangkapan ketiga orang tersebut, sampai sekarang komisi terus mengusut kasusnya. Terbaru sebanyak empat anggota DPRD Jatim telah dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasa penyelidikan.
Berita Terkait
-
Buron 7 Bulan, Mantan Pejabat BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sumut
-
Tersangka Baru Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Tak Laporkan Harta Kekayaan?
-
Perjalanan Karier Kuncoro Wibowo, Eks Dirut TJ Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH
-
5 Fakta Dugaan Korupsi BTS 4G, Seret Johnny G Plate Gara-gara Sang Adik
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Disorot Terlalu Santai Jelang Piala Dunia 2026, Ini Respons Timnas Portugal
-
3 Serum Tranexamic Acid untuk Hempas Bekas Jerawat Membandel, Ini Review Jujur Pembeli
-
Ruben Amorim Resmi Jadi Pelatih Baru AC Milan, Ambisinya Terwujud
-
Pecahkan Rekor Gol Prancis, Kylian Mbappe: Saya Bermain untuk Cetak Sejarah
-
Fokus Hadapi Panama, Pelatih Ghana Ogah Komentari Kasus Thomas Partey
-
Banding Ditolak Pengadilan Kanada, Thomas Partey Gagal Bela Ghana di Piala Dunia 2026
-
Sudah Dua Kali Berhadapan, Striker Kongo Tak Sabar Hadapi Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
-
Lamine Yamal: Semua akan Berjalan Seperti yang Kami Harapkan
-
Erling Haaland Langsung Jadi Starter saat Norwegia Hadapi Irak di Piala Dunia 2026
-
Prancis Tundukkan Senegal 3-1 di Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Pecahkan Rekor