Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui wacana koalisi besar yang sempat dikemukakannya beberapa waktu lalu memerlukan pembahasan yang matang.
Kendati demikian, Airlangga menampik anggapan bahwa koalisi besar itu semata-mata perkara meleburkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang disokong Golkar bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang digawangi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini bukan lebur-leburan. Kalau lebur-lebur kayak cendol aja. Jadi, kami perlu pembahasan lebih matang," kata Airlangga kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
Airlangga menegaskan kembali bahwa koalisi partai politik makin membesar akan makin baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meyakini bahwa koalisi dengan skala besar sangat mungkin untuk diwujudkan.
"Saya bilang kami akan mendorong yang namanya koalisi besar. Koalisi besar itu 'kan sangat memungkinkan, nah, tentu lebih besar lebih baik," katanya.
Di sisi lain, Airlangga juga menegaskan bahwa dirinya dan Golkar masih memiliki KIB untuk menanggapi komentar yang beredar bahwa mereka sebaiknya bergabung ke KPP.
"'Kan kami sudah punya KIB. Golkar sudah punya KIB," ujar Airlangga.
Wacana perihal koalisi besar pertama kali dikemukakan oleh Airlangga selepas menghadiri acara buka puasa bersama Partai NasDem pada hari Sabtu (25/3).
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Berat Buat PDIP Bila Paksakan Maju Sendiri Tanpa Koalisi Hadapi Pemilu 2024
Menurut Airlangga, saat itu koalisi besar memberikan keuntungan bagi Indonesia, bahkan dia juga memberi isyarat agar khalayak menunggu kabar lebih lanjut perihal wacana itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada hari Senin (27/3) mengaku bahwa mantan Ketum Golkar 2004—2009 Jusuf Kalla memberi arahan agar KIB bergabung dengan KPP.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi