Temuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU impor emas batangan senilai Rp189 triliun bakal jadi prioritas untuk diusut. Hal tersebut diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Senin (10/4/2023).
Saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Mahfud MD sempat mengatakan pihaknya menemukan dugaan pencucian uang senilai Rp187 triliun yang dilakukan dengan cara mengimpor emas batangan.
"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud saat itu.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud sampai mengecek ke Surabaya, Jawa Timur, lantaran bea cukai beralasan emas batangan yang dimaksud dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," ujar Mahfud.
Dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023 usai menerima laporan yang terbaru dari PPATK. Padahal, PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017.
Menanggapi persoalan tersebut, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Komite TPPU memutuskan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengusut perkara transaksi Rp349 triliun.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),"ujarnya.
Mahfud kemudian menjelaskan satgas ini melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Pakar Usulkan Mahfud MD Rekonsiliasi dengan Kemenkeu dan PPATK Soal Data Rp349 triliun
Adapun komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar dengan nilai agregat Rp189 triliun karena telah menjadi perhatian masyarakat.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (189 triliun lebih)," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes