Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengusulkan agar Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengadakan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencocokkan data terkait transaksi sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
“Sebagai Ketua Komite TPPU silahkan mengadakan rapat diadakan rekonsiliasi, cocokkan datanya dengan data Kemenkeu dengan PPATK, setelah klop, setelah rekonsiliasi silahkan diberikan kepada publik sebagai satu data yang sifatnya agregat atau statistik,” kata Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Yunus juga meminta agar laporan hasil akhir (LHA) PPATK terkait transaksi RP349 triliun itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik, termasuk data LHA yang diberikan PPATK langsung ke aparat penegak hukum, yang mungkin tidak dimiliki Kemenkeu.
“Saya lihat paling enggak penyidiknya ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima lembaga ini yang bisa menindaklanjuti laporan yang banyak ini dari tahun 2009 sampai 2023,” ujarnya.
Dalam hal itu, kata dia, DPR RI dapat melakukan pemantauan dari tindak lanjut penyelidikan tersebut..
“Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian,” tuturnya.
Selain itu, Yunus juga menyebut bahwa data PPATK yang diberikan kepada Kemenkeu bukan merupakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), melainkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Mengenai LHA dan LHP. Jadi yang diberikan PPATK itu dua sebetulnya, LHA paling banyak, kedua LHP. Sama sekali bukan LTKM yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu," katanya.
Yunus menjelaskan bahwa yang mengidentifikasi LTKM ialah penyedia jasa keuangan atau bank dan bukan PPATK.
Baca Juga: 55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
“Bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali. Bank yang yang mengidentifikasi, dia lapor ke PPATK,” ucapnya.
Dia mengatakan bila PPATK telah berani menyerahkan LHA atau LHP ke aparat penegak hukum biasanya telah ditemukan indikasi dugaan terjadinya tindak pidana.
"Kalau enggak ada indikasi, kita kembalikan ke database, kita kembalikan lagi sambil nunggu kasus-kasus lain," ujar mantan Kepala PPATK itu.
Yunus mengatakan pula bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana, dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik dari aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.
"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," kata Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026