Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengusulkan agar Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengadakan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencocokkan data terkait transaksi sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
“Sebagai Ketua Komite TPPU silahkan mengadakan rapat diadakan rekonsiliasi, cocokkan datanya dengan data Kemenkeu dengan PPATK, setelah klop, setelah rekonsiliasi silahkan diberikan kepada publik sebagai satu data yang sifatnya agregat atau statistik,” kata Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Yunus juga meminta agar laporan hasil akhir (LHA) PPATK terkait transaksi RP349 triliun itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik, termasuk data LHA yang diberikan PPATK langsung ke aparat penegak hukum, yang mungkin tidak dimiliki Kemenkeu.
“Saya lihat paling enggak penyidiknya ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima lembaga ini yang bisa menindaklanjuti laporan yang banyak ini dari tahun 2009 sampai 2023,” ujarnya.
Dalam hal itu, kata dia, DPR RI dapat melakukan pemantauan dari tindak lanjut penyelidikan tersebut..
“Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian,” tuturnya.
Selain itu, Yunus juga menyebut bahwa data PPATK yang diberikan kepada Kemenkeu bukan merupakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), melainkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Mengenai LHA dan LHP. Jadi yang diberikan PPATK itu dua sebetulnya, LHA paling banyak, kedua LHP. Sama sekali bukan LTKM yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu," katanya.
Yunus menjelaskan bahwa yang mengidentifikasi LTKM ialah penyedia jasa keuangan atau bank dan bukan PPATK.
Baca Juga: 55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
“Bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali. Bank yang yang mengidentifikasi, dia lapor ke PPATK,” ucapnya.
Dia mengatakan bila PPATK telah berani menyerahkan LHA atau LHP ke aparat penegak hukum biasanya telah ditemukan indikasi dugaan terjadinya tindak pidana.
"Kalau enggak ada indikasi, kita kembalikan ke database, kita kembalikan lagi sambil nunggu kasus-kasus lain," ujar mantan Kepala PPATK itu.
Yunus mengatakan pula bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana, dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik dari aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.
"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," kata Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan