Suara Joglo - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus suap dana hibah DPRD Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ada dua berkas tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini, Kamis (13/04/2023). Keduanya adalah Sahat Tua sendiri bersama tenaga ahlinya semasa menjabat di DPRD bernama Rusdi. Dengan penyerahan ini, maka tempat penahanan keduanya pun pindah.
Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Rusdi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sekarang, Sahat Tua berada di Medaeng, sementara Rusdi berada di Rutan Kejati.
Hal ini seperti disampaikan Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menegaskan, dua Tersangka yang menjalani tahap dua yakni Sahat Tua P Simandjutak dan Rusdi. "Yang satu (Sahat) di Rutan Medaeng, yang satunya di Rutan Kejati," ujar Arif dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Perlu diketahui, Sahat Tua Simandjutak disangka telah menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebesar Rp 39,5 miliar. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.
"Dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023) lalu.
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, Bontang 13 April 2023
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kemudian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga millar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
Serta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
-
Saat Ketua DPRD Jatim Dilempari Botol Mahasiswa Gegara Emoh Telpon Puan Maharani
-
Fakta Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah, Belanja Setahun Sahat Tua Capai Rp 4,3 Miliar
-
Usut Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Madura
-
Viral Bupati Bojonegoro Disawer Uang Rp100 Ribu oleh Anggota DPRD Jatim, Netizen: Nyawernya Pakai Uang Kita
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi