/
Kamis, 13 April 2023 | 19:32 WIB
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi (ANTARA)

Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo mendapat tambahan masa penahanan 40 hari ke depan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Perpanjangan 40 hari itu akan berakhir hingga 1 Juli 2023 mendatang.

Bukan tanpa alasan, perpanjangan masa penahanan eks pejabat pajak ini menyusul KPK masih memerlukan sejumlah alat bukti termasuk pemeriksaan.

"Terkait itu, kami menganggap masih diperlukannya waktu untuk pengumpulan alat bukti. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan terhitung 23 April 2023 hingga Juli 2023 di rumah tahanan KPK," terang Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

KPK juga masih membutuhkan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi penyelidikan. Hal itu juga sebagai langkah tim penyidik agar membuka kasus ini secara terbuka.

"Perpanjangan penahanan juga untuk mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Dan kami mengimbau agar pihak-pihak yang hadir bisa kooperatif," katanya.

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima suap sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak milik dia.

Load More