- NEXT Indonesia Center membeberkan lima langkah prioritas penanganan dugaan transfer pricing minyak sawit mentah atau CPO.
- Langkah tersebut mencakup transparansi data, verifikasi setiap pengiriman, integrasi lintas lembaga, serta konsistensi prinsip ekonomi yang berlaku.
- Pemerintah didorong melakukan audit mendalam berbasis dokumen transaksi guna menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Suara.com - Pemerintah perlu menerapkan lima langkah prioritas dalam penguatan penanganan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah (CPO).
Lembaga riset NEXT Indonesia Center membeberkan lima langkah tersebut dimulai dari transparansi hingga penegakkan hukum yang terukur.
“Pertama, pemerintah perlu membuka metodologi pencocokan data secara proporsional, termasuk cara membangun harga pembanding dan melakukan penyesuaian, tanpa harus mengungkap identitas perusahaan yang masih diperiksa,” kata Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Lebih lanjut, Ade mengatakan verifikasi perlu dilakukan pada setiap transaksi atau pengiriman (shipment by shipment) agar perbedaan nilai dapat ditelusuri secara konkret.
Rekomendasi ketiga, ia menilai pemerintah juga perlu mengintegrasikan data lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, kementerian-kementerian strategis terkait yang menangani perdagangan, perbankan, pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan data negara tujuan.
“Keempat, penerapan prinsip arm’s length dan analisis kesebandingan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Ade.
Selain itu, ia menilai pemerintah juga perlu membedakan antara perbaikan kelemahan sistem ekspor dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Jika ditemukan kelemahan sistem ekspor, pemerintah harus memperbaiki sistemnya. Jika ditemukan pelanggaran perusahaan, proses hukum harus berjalan. Sementara, jika ternyata perbedaan harga memiliki penjelasan bisnis yang sah, maka kasus tersebut harus ditutup secara objektif,” kata Ade.
Di sisi lain, ia menilai penetapan harga pembanding merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembuktian dugaan transfer pricing.
CPO, menurut dia, tidak memiliki satu harga universal yang berlaku untuk seluruh transaksi. Harga komoditas tersebut dapat dipengaruhi kualitas, spesifikasi, asal, volume, waktu transaksi, lokasi pengiriman, ketentuan kontrak, metode pembayaran, serta biaya logistik dan asuransi.
“Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan analisis kesebandingan secara konsisten dan memberikan penyesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat perbedaan material antara transaksi yang diperiksa dan transaksi independen pembanding,” katanya.
Ade juga mendorong kajian yang lebih mendalam terhadap kepatuhan transaksi ekspor CPO terhadap ketentuan kepabeanan, perpajakan, perdagangan internasional, pelaporan devisa, serta dokumentasi transaksi.
Menurut dia, penelitian tidak seharusnya berhenti pada temuan perbedaan harga (price discrepancy), tetapi dilanjutkan dengan audit pada tingkat transaksi (transaction-level audit).
Dokumen yang perlu diperiksa, antara lain kontrak, invoice, purchase order, bill of lading, sertifikat kualitas, bukti pembayaran, dokumen asuransi dan pengangkutan, dokumen perusahaan afiliasi, hingga transaksi penjualan kembali kepada pembeli akhir.