Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba meninggalkan Kota Solo dan kembali ke Jakarta.
Namun demikian, kembalinya Presiden Jokowi ke DKI Jakarta pada Jumat (21/4/2023), di tengah menguatnya isu rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan hari ini.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan bahwa Jokowi kembali ke Jakarta untuk menjalani agenda internal, tapi tak menjelaskan secara lebih lanjut.
"Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal," kata Bey dikutip dari ANTARA.
Kendati demikian, Presiden dipastikan akan kembali ke Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat sore untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di sana sesuai rencana.
"Sore nanti akan kembali ke Solo, untuk Shalat Id dan berlebaran dengan keluarga pada esok hari," ujar Bey.
Presiden Jokowi diketahui sejak Rabu (19/4) telah berada di Surakarta untuk merayakan Lebaran 2023 bersama keluarga. Di Surakarta Presiden hanya didampingi perangkat sangat terbatas lantaran Kepala Negara meminta para Staf Istana untuk mudik dan berlebaran bersama keluarga.
Perjalanan Jokowi kembali ke Jakarta, berbarengan dengan menguatnya kabar rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan, di mana dirinya menjadi salah satu kader partai tersebut.
Selain Jokowi, diketahui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejak Selasa (18/4) sudah berada di Jakarta, setelah melepas sejumlah rombongan mudik gratis tujuan Jawa Tengah.
Baca Juga: Bacaan Doa Takbiran Idul Fitri Lengkap, Arab Latin Serta Artinya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/4/2023) menegaskan bahwa keputusan mengenai capres partainya akan diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan mempertimbangkan momentum yang tepat.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sarwendah Tak Ajak Thalia dan Thania ke Pesta Ultah Betrand Peto, Sang Adik Ungkap Faktanya
-
Luis Garcia Plaza Jadi Pelatih Baru Sevilla, Misi Selamatkan dari Degradasi
-
Kesepakatan Batal, Mohamed Salah Pamit Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Atletico Madrid Sepakat Lepas Antoine Griezmann ke Orlando City
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya