Dewi Anggraini, akademisi dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Andalas, Sumatera Barat, mengungkapkan adanya potensi pembubaran koalisi parpol sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, dinamisnya peta politik di Indonesia bisa mempengaruhi kelangsungan koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Hal ini dikatakannya sebagai respons terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
"Jadi meskipun saat ini PPP sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, ada kemungikinan koalisi yang dibangun bubar, tergantung peta perpolitikan," terang dia, Kamis (27/4/2023).
Dewi Anggraini berpendapat bahwa sebelum partai atau koalisi partai politik mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, masih ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam koalisi partai politik.
Hal ini juga terlihat dari sikap politik Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang mundur dari posisi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Menurut Dewi, ada kemungkinan Ganjar akan disandingkan dengan Uno setelah keluar dari Gerindra.
"Saya melihat juga Ganjar bisa saja disandingkan dengan misalnya Uno (Sandiaga) setelah ia keluar dari Gerindra," terang Dewi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Akademisi Unand Prediksi Bakal Banyak Partai Merapat ke PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dukungan dari partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram