Dewi Anggraini, akademisi dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Andalas, Sumatera Barat, mengungkapkan adanya potensi pembubaran koalisi parpol sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, dinamisnya peta politik di Indonesia bisa mempengaruhi kelangsungan koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Hal ini dikatakannya sebagai respons terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
"Jadi meskipun saat ini PPP sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, ada kemungikinan koalisi yang dibangun bubar, tergantung peta perpolitikan," terang dia, Kamis (27/4/2023).
Dewi Anggraini berpendapat bahwa sebelum partai atau koalisi partai politik mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, masih ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam koalisi partai politik.
Hal ini juga terlihat dari sikap politik Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang mundur dari posisi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Menurut Dewi, ada kemungkinan Ganjar akan disandingkan dengan Uno setelah keluar dari Gerindra.
"Saya melihat juga Ganjar bisa saja disandingkan dengan misalnya Uno (Sandiaga) setelah ia keluar dari Gerindra," terang Dewi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Akademisi Unand Prediksi Bakal Banyak Partai Merapat ke PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dukungan dari partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi