Dewi Anggraini, akademisi dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Andalas, Sumatera Barat, mengungkapkan adanya potensi pembubaran koalisi parpol sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, dinamisnya peta politik di Indonesia bisa mempengaruhi kelangsungan koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Hal ini dikatakannya sebagai respons terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
"Jadi meskipun saat ini PPP sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, ada kemungikinan koalisi yang dibangun bubar, tergantung peta perpolitikan," terang dia, Kamis (27/4/2023).
Dewi Anggraini berpendapat bahwa sebelum partai atau koalisi partai politik mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, masih ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam koalisi partai politik.
Hal ini juga terlihat dari sikap politik Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang mundur dari posisi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Menurut Dewi, ada kemungkinan Ganjar akan disandingkan dengan Uno setelah keluar dari Gerindra.
"Saya melihat juga Ganjar bisa saja disandingkan dengan misalnya Uno (Sandiaga) setelah ia keluar dari Gerindra," terang Dewi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Akademisi Unand Prediksi Bakal Banyak Partai Merapat ke PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dukungan dari partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Pantau Posko Mudik 2026, Bupati Bogor Puji Pengorbanan Petugas yang Tak Pulang Kampung
-
Kenshi Yonezu Raih Best Sound/Performance di TAAF 2026 Berkat Lagu Anime
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Perempuan di Makassar Disiram Air Keras, Sakit Hati Cinta Ditolak
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap Arab - Latin dan Artinya, Jangan Sampai Salah