Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan dengan mayat dicor yang menghebohkan warga Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang itu. (Instagram @terang_media)
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Semarang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Deretan Insiden Persebaya vs Persib: Benturan Horor Federico Barba hingga Kekonyolan Adam Alis
-
Namanya Zahra Azadpour Ditembak Mati di Teheran dan Aksi Diam Timnas Putri Iran
-
Bantah Cristiano Ronaldo Tinggalkan Riyadh, Al Nassr Bagikan Kabar Lebih Buruk
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Ngeri! Aksi Brutal Antonio Rudiger kepada Bek Getafe Dicap Percobaan Pembunuhan
-
Soroti Kepemimpinan Wasit, Marc Klok Sebut Persib Harusnya Menang atas Persebaya