/
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:41 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan dengan mayat dicor yang menghebohkan warga Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang itu. (Instagram @terang_media)

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Semarang.

Load More