Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan jabatan ketua umum partai tersebut kepada Anas Urbaningrum (AU) dan penyerahan jabatannya dilakukan pada pertengahan Juli 2023.
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek.
Gede Pasek yakin di target etape ketiga ini pergerakan PKN akan lebih cepat apabila dipimpin oleh sosok politikus berdarah dingin seperti Anas Urbaningrum.
"Etape pertama lolos Kumham (Kemenkumham), etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya. Nanti, setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas), akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," jelasnya.
Gede Pasek memperkirakan proses peralihan jabatan itu bisa berjalan mulai Juli. Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Anas dan sudah meminta secara langsung kesediaan Anas untuk memimpin PKN.
"Saya sudah bertemu dan nanti dalam waktu dekat usai urusan pencalonan (caleg), saya juga akan ajak semua kapimda bertemu langsung secara khusus, dan pertengahan Juli nanti segera dilakukan peralihan," tuturnya.
Terkait posisinya setelah melepaskan jabatan ketum, Gede Pasek mengatakan jabatan dalam suatu partai tidaklah penting baginya.
"Yang pasti, posisinya mengawal agar Mas AU bisa maksimal memimpin PKN ke depannya," ujarnya.
PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan, nomor yang dulu lekat dengan partai asal dari Gede Pasek dan AU, yaitu Partai Demokrat.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Jalani Puasa Bicara Politik
Sementara itu, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pukul Lawan, Kiper Real Zaragoza Esteban Andrada Dihukum 13 Laga
-
King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq
-
Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif
-
Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan
-
Mykhailo Mudryk Dijatuhi Sanksi 4 Tahun, Ajukan Banding ke CAS
-
Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya
-
5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
-
Promo Indomaret 30 April - 3 Mei 2026, Belanja Telur dan Susu Lebih Murah
-
Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk
-
AS Habiskan Rp 406 Triliun di Perang Iran, Inflasi 'Paman Sam' Melonjak