Inara Rusli dipastikan tak bisa rujuk dengan Virgoun. Bukan lantaran tak ingin tetapi ada hukum Islam yang membuat keduanya tak bisa mengajukan rujuk.
Diketahui Inara Rusli ternyata sudah ditalak tiga kali oleh Virgoun. Dalam satu kesempatan ia menyebut untuk kembali rujuk harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
Bagaimana maksudnya ya?
Dikutip dari Justika.com, talak menurut hukum Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Terkait dengan talak tiga yang dilayangkan ke Inara Rusli, memiliki pengertian sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain.
"Pengertian talak tiga ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230," tulis situs tersebut.
Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak tiga kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak tiga karena telah jatuh talak.
Baca Juga: Gegara Hal Ini Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun: Akunya Harus Nikah Sama Orang Lain Dulu
"Pasalnya, syarat rujuk setelah talak tiga diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah ditalak tiga sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut," lanjutnya.
Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun-rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulah suami terdahulunya bisa menikahinya kembali sesuai syariat agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
Bukan Vespa, Scomadi Technica 200i Hadir dengan Gaya Adventure Klasik Retro
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Eona: Ketika Punggawa Naga Terakhir Menentukan Nasib Sebuah Kekaisaran
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur