Inara Rusli dipastikan tak bisa rujuk dengan Virgoun. Bukan lantaran tak ingin tetapi ada hukum Islam yang membuat keduanya tak bisa mengajukan rujuk.
Diketahui Inara Rusli ternyata sudah ditalak tiga kali oleh Virgoun. Dalam satu kesempatan ia menyebut untuk kembali rujuk harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
Bagaimana maksudnya ya?
Dikutip dari Justika.com, talak menurut hukum Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Terkait dengan talak tiga yang dilayangkan ke Inara Rusli, memiliki pengertian sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain.
"Pengertian talak tiga ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230," tulis situs tersebut.
Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak tiga kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak tiga karena telah jatuh talak.
Baca Juga: Gegara Hal Ini Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun: Akunya Harus Nikah Sama Orang Lain Dulu
"Pasalnya, syarat rujuk setelah talak tiga diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah ditalak tiga sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut," lanjutnya.
Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun-rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulah suami terdahulunya bisa menikahinya kembali sesuai syariat agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Berdaya Sebagai Perempuan di Buku Girl Stop Apologizing
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Striker Rosenberg Dipanggil Timnas Indonesia U-17 untuk Lawan China
-
Gubernur Khofifah Hadiri Undangan Presiden Prabowo Bersama Pimpinan Ormas Islam Indonesia di Istana
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus