/
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:24 WIB
Virgoun dan Inara Rusli ([TikTok/@NewsUpdate])

Inara Rusli dipastikan tak bisa rujuk dengan Virgoun. Bukan lantaran tak ingin tetapi ada hukum Islam yang membuat keduanya tak bisa mengajukan rujuk.

Diketahui Inara Rusli ternyata sudah ditalak tiga kali oleh Virgoun. Dalam satu kesempatan ia menyebut untuk kembali rujuk harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu. 

Bagaimana maksudnya ya?

Dikutip dari Justika.com, talak menurut hukum Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.

Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Terkait dengan talak tiga yang dilayangkan ke Inara Rusli, memiliki pengertian sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. 

"Pengertian talak tiga ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230," tulis situs tersebut.

Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak tiga kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak tiga karena telah jatuh talak. 

Baca Juga: Gegara Hal Ini Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun: Akunya Harus Nikah Sama Orang Lain Dulu

"Pasalnya, syarat rujuk setelah talak tiga diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah ditalak tiga sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut," lanjutnya.

Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun-rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulah suami terdahulunya bisa menikahinya kembali sesuai syariat agama.

Load More