Kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY, Ahmad Mihdan, memberikan klarifikasi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat.
Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.
"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.
Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT. Sehingga, lanjutnya, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bertemu Din Syamsuddin, Presiden PKS Goda Jadi Cawapres Anies Baswedan
Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.
Laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik, kata Ahmad, diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Ahmad.
BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Berapa Harga Sepatu Stradenine? Bukan Rp700 Ribuan, Ini Faktanya
-
Tindak Lanjut Aksi 21 April: 6 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Hak Angket, Golkar Absen
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 5 Mei 2026, Keberuntungan di Depan Mata!
-
PSSI Izinkan Persija Jakarta vs Persib Bandung Digelar di SUGBK pada 10 Mei 2026
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Potret Sunyi Perempuan Pantura di Balik Secangkir Kopi Pangku
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Kurniawan Dwi Yulianto Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan China
-
Siap Rilis 7 Mei, Ini Keunggulan realme C100: Baterai Jumbo dan Layar Rain Touch