Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Namun demikian, korbannya sering kali merasa takut akan berbagai hal. Maka dari itu, setiap orang wajib paham mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi, agar dapat segera terbebas dari belenggu kekerasan yang dialami.
Beberapa kasus yang mencuat belakangan memang terasa cukup membingungkan. Namun, jika mengacu pada aturan resmi yang berlaku, pelaporan kasus KDRT ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal.
Beberapa cara lapor KDRT yang bisa disampaikan, adalah sebagai berikut.
Cara Lapor Online
Korban dari KDRT bisa dengan mudah melaporkan kekerasan yang dialaminya dengan cara online. Hal ini menjadi salah satu kanal yang sebenarnya diandalkan, karena dapat dilakukan dengan cepat dan langsung terhubung dengan aparat.
Layanan ini digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dapat diakses pada hotline 021 - 129, atau melalui WhatsApp pada 08111 129 129, dan terdiri dari enam jenis layanan berbeda.
Layanan yang tersedia adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Cara Lapor Polisi
Untuk pelaporan langsung ke aparat kepolisian atau kantor polisi terdekat, caranya juga sangat mudah. Korban hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan hal ini, dan korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum.
Baca Juga: Tessa Kaunang Ungkap Alami KDRT, Alami Trauma Anak Kabur hingga Teriak-teriak di Kamar
Jika laporan dilakukan melalui Kepolisian Resor atau Polres setempat, maka korban akan secara langsung ditangani oleh bagian Perempuan dan Anak. Nantinya hasil visum ini dapat menjadi alat bukti yang digunakan dalam proses hukum yang berlaku.
Pastikan Anda mencatat nama penyidik yang mengurus kasus ini, agar dapat dengan mudah melacak progres kasus yang sedang berjalan ini. Jangan lupa juga untuk menyimpan alat bukti apapun yang terkait dengan proses hukum KDRT ini, untuk memudahkan keberlanjutan dari proses tersebut.
Simpan di dalam plastik, dan serahkan pada pihak berwenang. Anda dapat mencari perlindungan dan dukungan untuk penguatan posisi korban, sehingga aman dari ancaman yang mungkin saja hadir.
Selain cara lapor KDRT via online dan polisi, Anda juga dapat melaporkan kejadian ini langsung pada Komnas Perempuan. Anda bisa mengakses alamat email pengaduan ke pengaduan@kompasperempuan.go.id, atau melalui media sosial di Twitter, Facebook, atau Instagram melalui DM.
Itu tadi sekilas mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi serta Komnas Perempuan. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional