Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Namun demikian, korbannya sering kali merasa takut akan berbagai hal. Maka dari itu, setiap orang wajib paham mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi, agar dapat segera terbebas dari belenggu kekerasan yang dialami.
Beberapa kasus yang mencuat belakangan memang terasa cukup membingungkan. Namun, jika mengacu pada aturan resmi yang berlaku, pelaporan kasus KDRT ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal.
Beberapa cara lapor KDRT yang bisa disampaikan, adalah sebagai berikut.
Cara Lapor Online
Korban dari KDRT bisa dengan mudah melaporkan kekerasan yang dialaminya dengan cara online. Hal ini menjadi salah satu kanal yang sebenarnya diandalkan, karena dapat dilakukan dengan cepat dan langsung terhubung dengan aparat.
Layanan ini digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dapat diakses pada hotline 021 - 129, atau melalui WhatsApp pada 08111 129 129, dan terdiri dari enam jenis layanan berbeda.
Layanan yang tersedia adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Cara Lapor Polisi
Untuk pelaporan langsung ke aparat kepolisian atau kantor polisi terdekat, caranya juga sangat mudah. Korban hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan hal ini, dan korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum.
Baca Juga: Tessa Kaunang Ungkap Alami KDRT, Alami Trauma Anak Kabur hingga Teriak-teriak di Kamar
Jika laporan dilakukan melalui Kepolisian Resor atau Polres setempat, maka korban akan secara langsung ditangani oleh bagian Perempuan dan Anak. Nantinya hasil visum ini dapat menjadi alat bukti yang digunakan dalam proses hukum yang berlaku.
Pastikan Anda mencatat nama penyidik yang mengurus kasus ini, agar dapat dengan mudah melacak progres kasus yang sedang berjalan ini. Jangan lupa juga untuk menyimpan alat bukti apapun yang terkait dengan proses hukum KDRT ini, untuk memudahkan keberlanjutan dari proses tersebut.
Simpan di dalam plastik, dan serahkan pada pihak berwenang. Anda dapat mencari perlindungan dan dukungan untuk penguatan posisi korban, sehingga aman dari ancaman yang mungkin saja hadir.
Selain cara lapor KDRT via online dan polisi, Anda juga dapat melaporkan kejadian ini langsung pada Komnas Perempuan. Anda bisa mengakses alamat email pengaduan ke pengaduan@kompasperempuan.go.id, atau melalui media sosial di Twitter, Facebook, atau Instagram melalui DM.
Itu tadi sekilas mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi serta Komnas Perempuan. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina