Belum selesai ingatan publik dengan viralnya seorang bule wanita yang bugil saat pentas tari berlangsung, kali ini ulah seorang bule lagi-lagi membuat geram masyarakat Bali.
Bukan tanpa alasan, seorang perempuan asal Denmark melakukan aksi tak pantas dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada warga saat berada di atas motor. Diduga hal itu dilakukan karena tak terima ketika ditegur warga.
Video tersebut kembali viral di media sosial Twitter. Akun @NyaiiiBubu, membagikan potongan video tersebut.
Dalam tayangan berdurasi enam detik, wanita bule itu ditemani dengan seorang pria. Saat si pria diduga cekcok dengan warga, tiba-tiba wanita tersebut membuka bagian tubuhnya dan menunjukkan alat kelamin sambil tertawa.
"Bule di Bali pamer apem ini di jalanan bikin warga geram. Aksi tidak senonoh itu juga bikin mbok Niluh Djelantik geram. Padahal baru saja ada bule wudo di pertunjukkan tari. Semog dideportasi dan di blacklist dari Indonesia turis model gini," tulis akun tersebut dikutip Minggu (28/5/2023).
Viralnya video tersebut langsung menjadi atensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Kedua bule asal Denmark itu diketahui berinisial CAP perempuan 49 tahun dan pria berinisial CM dengan usia 49 tahun.
"Keduanya sudah kami amankan untuk diperiksa," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dikutip dari Antara, Minggu.
Dari pemeriksaan Kantor Imigrasi, peristiwa tak senonoh itu telah terjadi 7 bulan lalu. Saat itu CAP dan CM sedang berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Sugito mengaku hingga saat ini Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dua bule tersebut termasuk alasan melakukan aksi tak senonohnya.
Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Imigrasi Ngurah Rai belum memberi keputusan apakah akan melakukan tindakan tegas. Pihaknya juga belum mendeportasi kedua bule tersebut.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang WNA yang bermasalah di Pulau Dewata. Bahkan sejak Januari hingga 19 Mei 2023, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 123 WNA.
WNA tersebut melanggar peraturan yang ada di Bali, mulai dari menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindak kriminal hingga melanggar norma yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo