Sidang perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Inge Anugrah, terdapat perubahan gugatan dari Ari Wibowo mengenai hak asuh anak.
Alih-alih jatuh ke tangan Ari sepenuhnya, hak asuh anak tersebut disepakati akan dilakukan bersama-sama.
Selain itu, Inge sendiri mengajukan gugatan berupa nafkah lampau sebesar 1 M 30 juta.
“Dia meminta nafkah lampaunya, atau uang bulanan yang selama ini tidak pernah diberikan dia memintanya tidak banyak hanya sebulan 5 juta,” ujar kuasa hukum Inge, dikutip dari unggahan @ceritaseleb.
“Itungannya kira-kira 206 bulan. 206 bulan kali 5 juta dapatnya menadi 1 miliyar 30 juta,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ari Wibowo mengaku belum membaca gugatan tersebut. Ia pun menyerahkan perkara tersebut kepada putusan pengadilan.
“Belum baca, dan biar proses pengadilan, proses perceraian itu kan masih berjalan. Semua itu kan akan diselesaikan di dalam sidang tertutup di pengadilan,” ujar Ari Wibowo.
“Jadi, mau ngomong apa mau minta apa, itu kan semua ada hakim yang akan menentukan semuanya. Itu kan jalur yang benar, dan kita ikuti aja,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Non Aktif secara Online dan Offline
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik