Seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari, karena sakit hati sering dibuli teman-temannya.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu.
Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.
Kemudian siswa tersebut ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," katanya.
Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka, yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.
Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya, karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus. Hasil karya tersebut habis terbakar.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Kementan Serahkan Bantuan untuk Petani di Lombok Barat
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan