2. Nilai Rapor untuk Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan juga Kelas 9 (Semester 1)
3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah
5. Sertifikat Prestasi Akademik
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
10. Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja.
Baca Juga: Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Prestasi Mentereng yang Ditorehkan Cesc Fabregas
Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMA dan SMK
1. Prapendaftaran pada tanggal 10 Mei - 9 Juni 2023
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun pada tanggal 24 Mei 2023
3. Jalur Prestasi, Disabilitas, PPDB Bersama Tahap 1 pada tanggal 12-16 Juni 2022
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru pada tanggal 12 Juni - 1 Juli 2023
5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2
• Afirmasi pada tanggal 19-23 Juni
• PPDB Bersama Tahap 2 pada tanggal 19-23 Juni 2023
6. Jalur Zonasi pada tanggal 26 Juni - 1 Juli 2023
7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga
• Tahap 2 pada tanggal 3-7 Juli 2023
• PPDB Bersama Tahap 3 pada tanggal 3-7 Juli 2023
Demikian syarat pengajuan akun PPDB DKI Jakarta jenjang SMA dan SMK. Kiranya bisa menjadi informasi bermanfaat bagi Anda yang ingin sekolah negeri di ibukota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia