Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa komunikasi politiknya dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum sampai pada tahap pembahasan calon wakil presiden (cawapres).
"Belum, belum sampai tahap itu (bahas cawapres)," ujar Ganjar kepada awak media usai memberi pidato di pelatihan juru kampanye (jurkam) tim pemenangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo, di iNews Tower, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah melakukan rapat dengan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Senin siang.
Ganjar mengakui sempat berbicara soal politik dengan Airlangga di luar ruang rapat.
“Ya, komunikasi politik kami jalan terus untuk semua urusan, ya. Dalam arti semua ingin menjajaki, semua ingin berkomunikasi, dan tentu saja ruang komunikasi itu kami buka," ujar Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar juga mengucapkan bahwa dirinya dengan Airlangga sama-sama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka juga tergabung ke Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama).
Oleh sebab itu, Ganjar mengaku sering bertemu dan berkomunikasi dengan Airlangga. Bahkan, dia tak menampik sempat berdiskusi soal kemungkinan-kemungkinan politik ke depan.
"Kami bicara agenda-agenda ke depan, meskipun tentu dalam kepentingan praksis pastilah negosiasi-negosiasi akan dilakukan," tuturnya.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Dianggap Pakai Karakter Jokowi saat Memimpin, Ganjar Pranowo Lebih Disukai Kelompok Milenial
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi