/
Jum'at, 21 Juli 2023 | 12:10 WIB
Semringah Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate, Jabar. (Antara)

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta kesaksian dari beberapa ahli terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa mereka telah berkoordinasi secara mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, dan ahli pidana dalam penyelidikan tersebut.

"Sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan kami berencana untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak Al Zaytun pekan depan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).

Seperti diketahui, dDugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa dari PPATK yang menunjukkan adanya unsur pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan dalam pola transaksi yang dilakukan.

Terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD, telah menyampaikan dugaan penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarganya, termasuk tanah yang dimiliki dengan jumlah sertifikat mencapai 295 bidang.

Selain dugaan TPPU, Panji Gumilang juga menghadapi tuduhan penistaan agama dan penyalahgunaan zakat. 

Kasus penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sementara kasus penyalahgunaan zakat masih ditangani oleh Polres Indramayu, yang nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri jika terdapat bukti yang cukup.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Polres Indramayu saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta barang bukti pendukung lainnya. 

Setelah cukup bukti terkumpul, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar. [ANTARA]

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD dan Kapolri Perintahkan Tangkap Panji Gumilang

Load More