Pada Senin 24 Juli 2023, hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. "Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya.
Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.
"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.
Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia. Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan. Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.
Ketua Umum AJi Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.
"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Mencegah Penuaan Dini, Rawat dan Lindungi!
Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.
Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.
“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jumalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak nsiko-rsiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada," katanya.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.
"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus tecindungi oleh adanya aturan semacam mi," katanya.
Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Pubiishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.
Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhimya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran wim-wm solution.
Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.
Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di penode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.
Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg. Afnka Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu.
Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan pnnsip transparansi dan akuntabilitas.
AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dan Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Perlu diketahui, peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative Al).
Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.
Berita Terkait
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
-
Perpres Jurnalisme Berkualitas Tak Sejalan dengan Kemajuan Media Digital, Presiden Jokowi Diminta Cari Jalan Terbaik
-
Dampak Perpres Publishers Rights Bikin Perusahaan Media Merugi, Presiden Jokowi Diminta Cari Solusi Terbaik
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Wali Kota Agung Bakal Naikkan Honor Ketua RT dan RW di Pekanbaru
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Belajar Rela saat Takdir Tak Selalu Memihak di Novel L Karya Kristy Nelwan
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
5 Lip Tint yang Tahan Lama dan Murah untuk Bibir Hitam, Mulai Rp17 Ribuan
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
5 HP RAM 8 GB Harga di Bawah 2 Juta: Kamera Jernih, Layar AMOLED
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega