Regulasi terbaru selama pertandingan Liga 1 2023/2024 memberlakukan adanya sanksi berupa denda terhadap klub bola yang tak menaati peraturan.
Beberapa peraturan yang dimaksud tersebut adalah kedisiplinan para pemain di atas lapangam, perilaku suporter, hingga kewajiban menaati peraturan tertulis.
Komisi Disiplin PSSI sendiri rutin melakukan sidang untuk menentukan denda dan saknsi yang harus dijatuhkan dalam setiap pekan pertandingan.
Oleh karena itu, setiap klub perlu berhati-hati agar tak memakan biaya lebih selama musim berjalan. Pasalnya, biaya klub sendiri sudah banyak terkuran untuk membayar gaji para pemain dan official.
Sejauh ini, setidaknya terdapat beberapa klub yang sudah masuk dalam daftar klasemen denda Komdis PSSI Liga 1 2023/2024. Berikut adalah klasemen klub yang masuk dalam daftar tertinggi denda Komdis.
1. Dewa United - Rp 120.000.000
2. PSM Makassar- Rp 105.000.000
3. Arema FC - Rp 75.000.000
4. PSS Sleman - Rp 75.000.000
5. PSIS Semarang - Rp 75.000.000
6. Barito Putera - Rp 50.000.000
7. Borneo FC - Rp 50.000.000
8. Bali United - Rp 50.000.000
9. Persebaya - Rp 25.000.000
10. Persik - Rp 25.000.000
11. Persita - Rp 25.000.000
12. Persija - Rp 25.000.000
13. RANS Nusantara - Rp 20.000.000
14. Madura United - Rp 10.000.000
Dari 18 klub yang berlaga di BRI Liga 1 2023/2024, empat klub yang masih bersih dari denda Komdis PSSI adalah Persib, Persis, Bhayangkara FC, dan Persikabo 1973.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar