/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap wacana penurunan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, langkah ini akan memberikan peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berkontribusi secara positif dalam membangun bangsa.

"Jadi, kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir itu tidak selalu berkaitan dengan usia," ujar Sahroni dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

Ia mencontohkan bahwa ada individu muda yang sudah memiliki pemikiran yang matang, sementara beberapa orang yang lebih tua bisa saja memiliki sifat yang kekanak-kanakan. 

Oleh karena itu, penting untuk memberikan kesempatan pada individu berdasarkan kualitas kepemimpinannya, bukan sekadar usia.

Politikus NasDem ini berharap agar publik menyambut positif usulan penurunan batas usia capres/cawapres. Hal itu juga ia yakini bahwa generasi muda mampu menghadapi dan menyelesaikan tantangan yang terjadu di masa sekarang. 

"Estafet kepemimpinan harus diserahkan kepada generasi muda sebagai pewaris sah bangsa, sehingga larangan usia hanya akan membatasi kontribusi mereka," ujar dia.

Sahroni juga menyatakan pemimpin negara atau presiden akhirnya ditentukan oleh pilihan masyarakat dalam pemilihan. Terlepas dari usianya, jika sosok ini baik di masyarakat tentu akan mendapat dukungan penuh.

"Saya pun optimistis bahwa generasi muda akan membawa pembaruan di bidang politik Indonesia dan akan meningkatkan kualitas diskursus politik di negara ini. Ke depan demokrasi Indonesia akan semakin baik dan berjalan di jalur yang benar," terang dia.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Politik Uang, MK Sebut Parpol yang Terlibat Bisa Dibubarkan

Seperti diketahui, sidang uji materi untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tengah dibahas di MK. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang berpendapat bahwa batas usia 35-39 tahun seharusnya tidak membatasi hak warga negara untuk memilih capres dan cawapres. 

PSI menekankan bahwa banyak generasi muda telah membuktikan kompetensinya dalam jabatan kepemimpinan publik dan berpotensi menjadi pemimpin negara.

Load More