Suara.com - Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai, ada dua golongan gerakan dibalik adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun. Salah satunya yakni gerakan untuk langgengkan kekuasaan.
Ia mengatakan, golongan gerakan pertama, bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.
"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, setelah sebelumnya gagal untuk 3 periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, kemudian gagal juga kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres, kali ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra presiden, yang berusia kurang dari 40 tahun, sebagai cawapres.
"Golongan kedua ini yang menjadi masalah karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan penguasa," tuturnya.
Lain halnya, kata dia, dengan golongan pertama berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa untuk bisa menampilkan pemimpin-pemimpin berusia muda seperti juga di beberapa negara demokrasi lainnya.
"Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum," pungkasnya.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Baca Juga: Beda Pendapat Para Elite Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Diuntungkan?
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Beda Pendapat Para Elite Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Diuntungkan?
-
Ingin Figur Cawapres Anies dari NU, NasDem Minta Demokrat dan PKS Legawa
-
Waketum NasDem Minta Anies Tak Pilih Cawapres Pemilik Parpol, Demokrat: Itu Bertentangan
-
NasDem Beri Rambu Anies Tak Pilih Cawapres Orang Parpol, Demokrat: Tak Ada Sama Sekali Kriteria itu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun