PSIS Semarang berang dengan sanksi Komdis PSSI yakni penutupan sebagian tribun timur Stadion Jatidiri.
Sanksi karena adanya gesekan suporter PSIS Semarang dan Persib Bandung, Minggu (20/8/2023) lalu.
Dalam putusannya, PSIS dikenakan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dengan sanksi PSIS Semarang menutup tribun timur sisi utara dalam satu pertandingan dan ditambah denda sebesar Rp25 juta.
Bos PSIS Semarang, Yoyok Sukawi mempertanyakan hukuman penutupan mengatakan, Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi penutupan tribun timur yang menjadi lokasi kericuhan antarpendukung.
Apalagi dengan asumsi tribun itu berkapasitas sekitar 3.000 penonton dan banderol tiket Rp 120 ribu, manajemen tim Laskar Mahesa Jena terancam kehilangan pemasukan lebih dari Rp300 juta.
"Kami diminta menutup tribun timur, sudah kami konfirmasikan ke PSSI," kata Yoyok dalam rilis yang diterima, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah insiden gesekan antarpendukung pada laga terakhir lalu.
Serta yang pasti kami akan evaluasi menyeluruh mengenai penyelenggaraan pertandingan supaya lebih baik lagi kedepannya dan menciptakan rasa aman dan nyaman di stadion," ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (24/8).
PSIS juga dijatuhi sanksi akibat kedatangan pendukung Persib Bandung serta kartu merah bagi penjaga gawang Adi Satriyo dalam laga tersebut.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online via HP, Jadi Lancar Ajukan KPR Rumah Bagi Gen Z
Sebelumnya, Persib Bandung mempermalukan PSIS Semarang dengan skor 1-2, saat kedua tim bertemu dalam lanjutan Liga 1 Indonesia 2023/ 2024 di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu malam (20/8).
Kedua gol Persib dicetak Mark Klok melalui tendangan penalti di babak pertama dan kedua. Adapun gol balasan PSIS Semarang dicetak Gali Freitas di babak kedua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total