Video kontroversial putri Doddy Sudrajat sekaligus adik Vanessa Angle yang menertawakan upacara HUT RI ke-78 kini berbuntut panjang. Pasalnya, ia telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Mayang, Jaenudin SH, setelah sebelumnya memberikan somasi terbuka. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh tim penyelidik.
“Kedatangan saya ke Polda terkait somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya. Dan hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly,” ungkap Jaenudin SH, di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/8/2023).
Ia melaporkan Mayang dan salah seorang rekannya atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara. Pasalnya, dalam tayangan video itu, Mayang dan rekan-rekannya telah menertawakan prosesi upacara HUT RI.
“Dengan dugaan penghinaan, karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan di dalam itu juga terdapat simbol-simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden ya,” ujar Jaenudin SH.
“Dalam video itu, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera merah putih,” lanjutnya.
Akibat tindakan tersebut, Mayang lantas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini tertulis memberikan ancaman hingga 5 tahun penjara.
“Jadi, sudah resmi kita laporkan. Jadi, kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” ujar Jaenudin sembari menunjukkan surat laporan.
Baca Juga: Industri di Tangerang Klaim Hentikan Operasional PLTU Demi Kurangi Polusi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung