Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2024. Buat Anda yang penasaran berikut ini daftar tanggal mengenai hari libur dan cuti bersama di Indonesia untuk tahun 2024.
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa, 12 September 2023.
Menurut Menko PMK, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
Selain itu, penetapan ini juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2024
Di tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Berikut adalah daftar lengkap libur nasional 2024 terbaru:
- 1 Januari - Selasa: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari - Jumat: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Kekeringan Di Gunungkidul Meluas, Brimob Kerahkan Kendaraan Taktis Salurkan Air Bersih
- 9 Februari - Sabtu: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 10 Februari - Minggu: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret - Senin: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 12 Maret - Selasa: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret- Jumat: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret - Minggu: Hari Paskah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi AhmadNagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?