Suara.com - Tahun 2024 akan segera tiba dan banyak orang sudah mulai merencanakan liburan mereka. Apakah Anda salah satunya? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui daftar lengkap libur nasional 2024 terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa, 12 September 2023.
Menurut Menko PMK, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
Selain itu, penetapan ini juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Daftar lengkap libur nasional 2024 terbaru
Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berikut adalah daftar lengkap libur nasional 2024 terbaru:
- 1 Januari - Selasa: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari - Jumat: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 9 Februari - Sabtu: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 10 Februari - Minggu: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret - Senin: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 12 Maret - Selasa: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret- Jumat: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret - Minggu: Hari Paskah
- 8 April - Senin: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 9 April - Selasa: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 April Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 11 April - Kamis: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 12 April - Jumat: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 15 April - Senin: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei - Rabu: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei - Kamis: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 10 Mei - Jumat: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei - Kamis: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 24 Mei - Jumat: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni - Sabtu: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni - Senin: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 18 Juni - Selasa: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli - Minggu: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus - Sabtu: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September - Senin: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember - Rabu: Hari Raya Natal
- 26 Desember - Kamis: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Tanggal Merah Agustus 2023, Simak Tips agar Bisa Libur Panjang Sampai 5 Hari
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'
-
Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Siap-siap Rencanakan Buat Liburan Tahun Depan, Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
-
September Ceria, Berikut Tanggal Merah dan Cuti Bersama di September 2023
-
Tanggal Merah Agustus 2023, Simak Tips agar Bisa Libur Panjang Sampai 5 Hari
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux