- Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Bukan anggota/pengurus parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Masa Kerja PPPK
Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Aktif dalam Pelestarian Alam dan Kesehatan Lingkungan
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
- Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.
Demikian informasi mengenai perbedaan PPPK Umum dan Khusus, dan semoga bisa menjadi pelajaran bagi Anda dan menambah informasi mengenai PPPK di pendaftaran CPNS 2023 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream
-
Pertamax Naik Rp16.250: Pos Anggaran Mana Lagi yang Harus Dikorbankan?
-
Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah
-
Ole Romeny dan John Herdman Satu Suara, Soroti Satu Kekurangan Timnas Indonesia
-
Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama
-
Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control
-
Program MBG Bermasalah? Sejumlah Dapur di Sumsel Ternyata Berhenti Sementara
-
Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudi: Mengenal dan Mencegah Ancaman Microsleep