Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum memiliki aturan terkait larangan kampanye Pemilu 2024 melalui media sosial (medsos). Sehingga kekinian Bawaslu belum dapat menindak politisi yang sudah melakukan kampanye terselubung.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024', di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Loly memperkirakan akan banyak bakal calon peserta Pemilu yang akan menyalahgunakan medsos untuk berkampanye. Padahal masa kampanye sudah diatur sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Misalnya soal kemeriahan, sekarang masa panjang sekali untuk menuju November kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengkampanyekan," kata Lolly.
Dia menyebut hal tersebut tidak dibenarkan untuk dilakukan dekat-dekat ini. Namun, pihaknya masih terkendala dalam urusan regulasi.
"Bakal calonnya saja belum ada, karena belum berproses, lalu waktu kampanye saja belum. Ini sesuatu yang bolong dalam regulasi kita, tetapi tentu tidak bisa dibiarkan. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu nantinya akan mulai membahas mengenai aturan tersebut guna mengantisipasi kampanye gelap lewat medsos.
"Untuk itu kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses," sambungnya.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Bawaslu Masih Butuh Panwaslu Desa, Siapa Mau Daftar?
Berita Terkait
-
PKS Sebut Demokrat Tak Dukung Anies Maju Nyapres di 2024, tapi...
-
Makin Moncer, Elektabilitas Ganjar Pranowo Capai 25,3 Persen
-
Golkar Bicara Pontesi Khofifah Jadi Cawapres di KIB, Bagaimana Kansnya?
-
Demokrat Fix Dukung Anies Baswedan Jadi Bacapres, Bukti Masih 'Cakar-cakaran' dengan PKS?
-
Hari Terakhir Pendaftaran, Bawaslu Masih Butuh Panwaslu Desa, Siapa Mau Daftar?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024