Selain itu, AHY memandang sistem pemilu proporsional tertutup sangat buruk apabila diterapkan kembali di Indonesia.
Serangan Balik Hasto
Merespons pernyataan SBY, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara dan menilai Presiden RI ke-6 itu tidak konsisten. Sebab, di masa pemerintahannya pada tahun 2008 juga terdapat gugatan Sistem Pemilu di MK.
Di mana tujuannya agar caleg yang menang dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut. Hasto menyindir SBY lupa dengan uji materiil yang dilakukan empat bulan menjelang Pemilu 2009.
Ia lantas menuduh Demokrat curang. "Pak SBY lupa bahwa pada bulan Desember tahun 2008, dalam masa pemerintahan beliau, justru beberapa kader Demokrat yang melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka melalui mekanisme judicial review," ujar Hasto kepada wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (19/2/2023).
Di sisi lain, Hasto mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dapat memicu liberalisasi politik serta mendominasi peran kapital. Oleh karenanya, PDIP lebih mendukung sistem proporsional tertutup.
Pernyataan Hasto yang menyerang SBY ditanggapi oleh Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya Hasto telah menuduh tanpa disertai fakta.
Ia kemudian menyinggung Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buron kasus suap pemilu anggota DPR RI periode 2014-2019. "Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Herzaky lantas mengaku khawatir banyak sosok Harun Masiku lain yang muncul jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia juga menyindir PDIP masih sakit hati lantaran kalah pada Pemilu 2009. Ia membandingkannya dengan sikap Demokrat yang lapang dada saat gagal di Pemilu 2014 dan 2019.
Rekam Jejak Gugatan Sistem Pemilu
Gugatan sistem pemilu di era SBY yang dimaksud Hasto itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008. Penggugat perkara nomor 22 adalah M. Sholeh, calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDIP.
Sementara untuk perkara nomor 24, penggugatnya berasal dari Partai Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur. Mereka adalah Sutjipto dan Septi Notariana. Lalu, Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009 pun turut serta.
Adapun aturan yang difokuskan, yakni Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Jika pemilihan caleg ditentukan berdasarkan nomor urut, maka yang menerima suara terbanyak, belum tentu bisa memperoleh kursi di DPR.
Kala itu, sistem pemilihan masih memakai Kuota Hare yang identik dengan bilangan pembagi pemilih atau BPP. Di mana untuk meraih kursi di DPR, caleg pun wajib mengumpulkan BPP lebih dari 30 persen.
Sholeh dan penggugat lainnya merasa keberatan dengan sistem pemilihan seperti ini. Mereka khawatir, penentuan caleg tidak lagi murni atas pilihan rakyat, namun berdasarkan dari kesukaan petinggi partai politik. Gugatan itu lantas menerima kontra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024